Denpasar – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan meningkatkan kapasitas civitas akademika terhadap perlindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kantor Wilayah Kemenkum Bali berkolaborasi dengan Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Kampus IDB Bali, Kamis (23/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi teknis terkait penyiapan data administratif dan substantif Desain Industri, sekaligus melakukan evaluasi atas data yang akan diajukan oleh perguruan tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh peserta agar proses pendaftaran desain industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rektor IDB Bali, I Kadek Pranajaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali atas ruang kreativitas yang diberikan kepada mahasiswa. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini, karena mahasiswa kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami dan memperoleh perlindungan hukum terhadap hasil kreativitasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM, khususnya dalam pendaftaran hak cipta di lingkungan kampus IDB Bali. “Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi IDB Bali untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas yang diakui, baik di tingkat lokal maupun internasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum teknis, tetapi juga momentum penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan industri kreatif.
“Desain industri bukan hanya sekadar karya seni rupa terapan, melainkan hasil dari proses berpikir kreatif yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan daya saing bangsa. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pendaftaran dan perlindungan desain industri menjadi hal yang sangat strategis,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan desain industri. “Kolaborasi seperti ini merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan budaya menghargai karya, mendorong lahirnya inovasi, serta memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Eem berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu munculnya lebih banyak karya desain industri dari kalangan muda kreatif yang memiliki nilai orisinalitas tinggi dan potensi untuk dikembangkan ke skala industri. “Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri, semakin meningkat sehingga inovasi dan kreativitas anak bangsa dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi nasional,” tutupnya. (*)


