BERIKAN PENGUATAN TUSI KEIMIGRASIAN, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI KUNJUNGI KANTOR IMIGRASI SINGARAJA




BULELENG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin melaksanakan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dalam rangka memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) bidang Keimigrasian kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Singaraja, Senin (04/07/2022). 


Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menerima secara langsung dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta jajaran, dimana dalam kesempatan tersebut, Nanang Mustofa menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dalam laporannya disampaikan bahwa kegiatan pelayanan keimigrasian sampai dengan saat ini telah berjalan dengan baik dan lancar. Beberapa peleyanan seperti Penggunaan Aplikasi M-Paspor dalam proses permohonan paspor sedang diterapkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke beberapa tempat seperti sekolah, pariwisata dan instansi terkait, serta telah dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan Melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.


Nanang Mustofa juga menyampaikan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022 dan nilai hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) serta Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dimana hasil yang diperoleh sudah tercapai dengan maksimal. Dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Singaraja juga telah melakukan perbaikan sarana prasarana seperti merubah tata letak/layout ruang pelayanan, pengambilan paspor melalui mekanisme Drive Thru dan Notifikasi Paspor Selesai (NOTPORSEL).


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam arahannya menyampaikan bahwa fungsi keimigrasian terdiri dari fungsi pelayanan, pengawasan keimigrasain dan penegakan hukum. Seluruh ASN jajaran Kantor Imigrasi Singaraja diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. “Bekerja dengan naluri pengawasannya perlu ada, karena Imigrasi tidak lepas dari kedaulatan Negara, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya”, terang Anggiat.


Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan bahwa setiap seksi atau bagian, baik fasilitatif dan subtantif harus saling mendukung dan rukun sehingga proses pelayanan keimigrasian bisa berjalan dengan baik dan lancar. Tunjukkan jiwa kepemimpinan dalam bekerja dengan melakukan hal-hal positif dan inovatif. Dalam arahannya, Anggiat tak lupa mengingatkan perihal imigrasi konservatif, dimana dalam melakukan pelayanan harus memiliki kepastian, mengetahui produk layanan dan prosedur dalam mendapatkan layanan. “Pastikan proses dan waktu penyelesaiannya jelas dan tetap menegakkan hukum keimigrasian, teruslah berproses memberikan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat, semoga di tahun depan dapat meraih predikat WBBM”, tutup Anggiat.


Dengan terlaksananya kegiatan penguatan tusi keimigrasian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini diharapkan dapat lebih meningkatkan  semangat dan disiplin pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dalam memberikan pelayanan yg prima kepada masyarakat dan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara yang ber-AHKLAK (Amanah Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif).

Posting Komentar

0 Komentar