Implementasikan Sipandu Beradat-Kring Polri, Polsek Blahbatuh Maksimalkan Pengamanan Pitra Yadnya



Gianyar BLAHBATUH-Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh menerjunkan sejumlah personelnya berkolaborasi bersama Pecalang setempat melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan rangkaian Upacara Pitra Yadnya / Ngaben di Desa Keramas dan Buruan Senin/19-09-2022.


Tampak dalam pantuan personel Polri  turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat.Dalam keterangannya, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pelayanan pada upacara yang dilaksanakan kepada masyarakat.


"Upacara yang dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan Pitra Yadnya, sinergitas dalam pengamanan dan pengawasan Prokes kami lalukan bersama TNI dan Pecalang, terpantau kegiatan pengabenan hari ini digelar di Desa Buruan dan Keramas dapat berjalan aman kondusif, ujar Kompol Tama.


Kapolsek tetap mengimbau masyarakat untuk taat Prokes dalam melaksanakan kegiatan apapun. "Astungkara melalui Sipandu Beradat dan Kring Polri pengawasan Prokes dapat kami maksimalkan" tutup Kapolsek.  (*)

Posting Komentar

0 Komentar