Personil Polsek Dentim bersama aparat desa Pendataan Penduduk non permanen di wilayah desa Sumerta kelod



Denpasar Bali - Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Pukul 19.00 Wita, Bertempat di Banjar Sembung Sari Jalan Flamboyan Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasa timur telah dilaksanakan pendataan penduduk pendatang  Non Permanen  yang belum memiliki STLD  (Surat Tanda Lapor Diri) yang di pimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kelod A.n. I.Gusti Ketut Anom Suardana. 


Dihadir Perbekel  Desa Sumerta Kelod, Kaur Pem Desa Sumerta Kelod, Kadus Sembung Sari, Klian Banjar Sembung Sari, didampingi 8. Babinsa, 10 pers polsek Dentim, Linmas Desa Sumerta Kelod.15 orang, Pecalang Br.Sembung  Sari Desa Sumerta Kelod : 10 orang. 

Sasarannya Jalan Tukad Unda II, Jalan Ciungwanara II, Jalan Pemuda I.


Maksud dan Tujuannya Melaksanakan penertiban dan pendataan administrasi Penduduk Pendatang  dalam rangka tertib administrasi kependudukan, baik yang berasal dari Bali luar Denpasar dan Luar Bali

yg tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod dengan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD).


Adapun warga penduduk Pendatang yg terdata di Br.Sembung  Sari  berjumlah 12 orang dengan rinciannya  Penduduk Pendatang Luar Bali   :  8 org, Penduduk Pendatang asal Bali 4 org.

Penduduk pendatang yg tidak memiliki Identitas dan belum melapor diarahkan ke Banjar Sembung Sari untuk di buatkan STLD. Dan diberikan Arahan oleh Bpk Perbekel dan Pelaksana Kewilayahan Banjar Sembung Sari.


Kegiatan STLD ( Surat tanda lapor diri ) selesai pada pkl.20.00 Wita, berjalan tertib, aman dan lancar.



Laporan  : Benthar

Posting Komentar

0 Komentar