Kerjasama Dengan Biro Jasa Berkedok Virtual office, Notaris Terancam Disangsi



Jakarta - Pasal 4 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengatur bahwa seorang Notaris dilarang Bekerja sama dengan Biro Jasa atau Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik ini adalah pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 


Hal inilah yang kemudian diduga dilakukan oleh Notaris Nurlisa Uke Desy, dimana Notaris tersebut telah bekerja sama dengan biro jasa berkedok virtual office bernama Infiniti. Adapun infiniti berdasarkan websitenya (infiniti.id), di samping menyediakan virtual office, juga menyediakan layanan pembuatan PT, PMA, CV, Koperasi, dan layanan-layanan pembuatan badan usaha dan badan hukum lainnya yang notabene merupakan lingkup tugas seorang notaris. 


Sekretaris DPW DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia, Vivi Novita Ridho, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, mengaku sudah menyurati beberapa biro jasa yang beriklan di media sosial dan bekerja sama dengan Notaris, yang sebenarnya merupakan pejabat umum sebagai representasi Negara dalam membuat akta autentik. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari para biro jasa ini dan oknum Notaris tersebut. 


Infiniti sendiri ditengarai melakukan iklan secara masif di media sosial dan internet, bahkan sampai ke marketplace. Dan setelah mendapatkan klien, kemudian pihak Infiniti menyiapkan akta badan hukum atau badan usaha yang kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak Notaris Nurlisa Uke Desy. Notaris Nurlisa sendiri patut diduga telah mengetahui pelanggaran kode etiknya tersebut, namun tetap melanjutkan kerjasamanya karena besarnya perputaran uang yang didapat dengan jumlah klien mencapai ratusan setiap bulannya mampu dihimpun oleh Infiniti, yang memiliki 6 cabang di wilayah DKI Jakarta. 


Berdasarkan hasil investigasi, Infiniti bukanlah satu-satunya pelaku di bidang ini. Ada banyak perusahaan virtual office sejenis yang juga menyediakan jasa pembuatan akta notaris perusahaan ini. Pelanggaran kode etik Notaris ini tentunya wajib menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum diharapkan dapat menindak para oknum Notaris tersebut, demi menjaga harkat dan martabat jabatan Notaris. 


(Team)

Posting Komentar

0 Komentar