Polda Bali Ungkap Judi Online Jenis Slot

 


Bali-Saat Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si, di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K.,M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H.,M.H. dan Kasubdit Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pada kamis (1/6/2023).  


Kombes Pol Satake Bayu didepan para awak media menyampaikan memang benar tanggal 31 mei kemarin, Polda Bali telah berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot dan mengamankan 4 orang tersangka, di empat lokasi yang berbeda lengkap dengan barang bukti. 


Adapun kronologi kejadian :

berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan menemukan adanya tiga akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu :

- Akun fans page facebook atas nama  mami queen dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068666106580 dengan jumlah pengikut sebanyak 70.000 followers dan 10.000 like, sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068666106580/videos/1410943819750411/.


- Akun fans page facebook atas nama  zona baper dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100068358796509  dengan jumlah pengikut sebanyak 125.000 followers dan 13.000 like sedang melakukan live  streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100068358796509/videos/1300759627203439/.


- Akun fans page facebook atas nama  julehot gimang dengan link url: https://www.facebook.com/profile.php?id=100078877292859  dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100 followers dan 2.900 like sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian dengan link url live: https://www.facebook.com/100078877292859/videos/1707739753038372/ .


Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun fans page facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka memiliki akun media sosial instagram dengan nama :

- Akun fans page facebook atas nama  mami queen ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga mami queen dengan nama instagram lei_official.id dengan jumlah postingan 284, pengikut sebanyak 33,5k, dan mengikuti sebanyak 1.177 dengan link url: https://www.instagram.com/lei_official.id/ alias mami queen alias ocong;


- Akun fans page facebook atas nama  zona baper ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga zona baper dengan nama instagram daramanisku20 dengan jumlah postingan 18, pengikut sebanyak 52,4k, dan mengikuti sebanyak 2.843 dengan link url: https://www.instagram.com/daramanisku20/ alias dara.


- Akun fans page facebook atas nama  julehot gimang ditemukan adanya beberapa postingan instagram yang diduga julehot gimang dengan nama instagram juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6, pengikut sebanyak 28,5k, dan mengikuti sebanyak 2.385 dengan link url: https://www.instagram.com/juliaindsr_/ alias juju.


Adapun pemilik ketiga akun fans page facebook tersebut diketahui berada di wilayah badung dan merupakan karyawan dari tersangka GPP sebagai pemilik jaringan Link judi online jenis slot, yang beromset bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah/bulan.


Ketiga pemilik akun yang semuanya perempuan tersebut bertugas sebagai host live streamer slot judi online di Medsos masing-masing, untuk mempromosikan dan sekaligus sebagai mentor cara main judi slot tersebut.


Adapun identitas para tersangka yaitu :

1. GPP. laki-laki 28 thn, karyawan swasta, ditangkap di Abianbase.

2. FL perempuan 30 thn, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.

3. JIS. perempuan 22 thn, karyawan swasta, ditangkap di Buduk.

4. DPL perempuan 29 thn perempuan, karyawan swasta, ditangkap di Dalung.

Pasal yang dilanggar para tersangka yaitu :

Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.


Sementara ke empat tersangka kita amankan di Rutan Polda Bali, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. ungkap Kabid Humas.  (*)

Posting Komentar

0 Komentar