DENPASAR – Kantor Imgrasi Kelas I Denpasar Bali menggelar Press Konferensi terkait penangkapan dua orang WNA yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Imigrasi Kelas I Denpasar mengatakan bahwa Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan intelijen terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar.
Berdasarkanhasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu 1 (satu) Warga Negara Asing yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan Izin Tinggal yang digunakan.
Tim kemudian mengamankan 1 (satu) orang WNA tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa WNA tersebut kemudian ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama menunggu proses Projustisia.
Lanjut Kakanwil, Adapun data 1 (satu) Warga Negara Asing tersebut yaitu:1. Nama : Muhammad Tufail (LK) Inisial MT Kewarganegaraan : Pakistan Nomor Paspor : BQ7599132 Usia : 23 Tempat, TGL Lahir : Abottabad, 01 Januari 2000 IzinTinggal : - Masa Berlaku : Alamat Saat ini : Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI.
Adapun data Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu: 1. Nama : Chen Yutong (LK) Inisial CY Kewarganegaraan : China Nomor Paspor : EK1508081 Usia : 50 Tempat, TGL Lahir : Zhejiang, 27 Oktober 1973 Izin Tinggal Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Masa Berlaku : 25 Mei 2023 s/d 05 Agustus 2023 (*)