Iklan

Nasional

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Bandara Ngurah Rai Sebarkan Himbauan Tertib Berlalu Lintas

admin
Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T05:56:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Badung- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, Satuan Tugas (Satgas) III Kamseltibcar Lantas Operasi Ketupat Agung 2024 Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai gencar menyebarkan himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, minggu (7/4/2024).  


Himbauan tertib berlalu lintas yang disebarkan baik itu berupa spanduk, stiker dan juga berupa brosur. Sejumlah spanduk himbauan tertib berlalu lintas terpasang di sejumlah titik strategis di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai diantaranya tollgate bandara, areal parkir dan jalan Airport Ngurah Rai. 


Sementara itu puluhan stiker dan brosur juga disebarkan atau dibagikan oleh personil Sat Lantas yang tergabung dalam Satgas III Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat atau para pengguna jalan. 


Dalam keterangannya, Kasat Lantas selaku Kasatgas III Kamseltibcar Lantas Iptu I Made Kona, S.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H pihaknya telah menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas melalui spanduk dan puluhan stiker maupun brosur yang dibagikan kepada masyarakat.


Adapun isi dari himbauan tersebut diantaranya : Dilarang berkendara dalam pengaruh miras dan obat-obatan, selalu menggunakan helm SNI dan safety belt saat mengendarai kendaraan, dilarang konvoi dan kebut-kebutan dijalan dan dilarang berboncengan lebih dari satu orang. 


“Ini dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan, apalagi yang akan melakukan perjalanan mudik tentunya harus benar-benar mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dijalan raya,”ucapnya. 


Ia juga mengingatkan terjadinya kecelakaan di jalan berawal dari sebuah pelanggaran maka dari itu jangan membiasakan melakukan pelanggaran yang berakibat terjadinya sebuah kecelakaan. (hms24)

Komentar

Tampilkan

Terkini