BADUNG - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan giat pengawasan pengaduan masyarakat di wilayah Kuta berdasarkan laporan WN Nigeria Overstay lebih dari 60 hari dengan identitas terlapor a.n Chiletan/Chilettam Promises (Belive), Selasa (28/05/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim ditemukan 3 wna kewarganegaraan Nigeria yang diduga Overstay dan melakukan penipuan.
Selanjutnya pada hari Rabu (29/05/2024) dilakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang didapat dari 3 wna tersebut bahwa terdapat sebuah kos-kosan area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar tim masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan di lapangan ditemukan sebagai berikut 19 WN Nigeria (19 orang laki-laki ), 1 WN Ghana (laki-laki), serta 1 Wn Tanzania (perempuan), dan sebagian besar WN Nigeria tersebut diduga Overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.
Kemudian tim membawa WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di lokasi tersebut sejumlah 21 orang ke Kantor Imigarsi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya", pungkas Pramella. (*)