BADUNG - Dalam rangka pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, dan Polda Bali berhasil melakukan pengungkapan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di wilayah Canggu, Badung, Bali. Dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia pada tanggal 2 Mei 2024 di sebuah Vila kawasan Canggu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” terang Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, Mephedrone sebanyak 437 gram, Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang dalam hal ini diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan aspek penting dalam pemberantasan narkotika.
“Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya, salah satu fokus utama adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali, Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bebas dari narkoba,” jelas Suhendra.
Suhendra juga menambahkan bahwa dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Bali tersebut diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba. (*)