GIANYAR-Polres Gianyar Polda Bali menggelar kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Mantap Praja Agung 2024 sebagai bentuk kesiapan dalam mengamankan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Lat Pra Ops Mantap Praja 2024 Polres Gianyar dilaksanakan selama 2 hari dari hari Senin (12/8/24) hingga hari Selasa (13/08/2024) bertempat di Gedung Krisna Oleh-oleh Bali Blangsinga, Saba-Blahbatuh yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K, M.H. dan diikuti oleh 550 (lima ratus lima puluh) personel Polres dan Polsek jajaran.
Kapolres Gianyar menekankan setiap personel untuk serius dalam mengikuti Lat Pra Ops Mantap Praja Agung 2024 sehingga nantinya dapat mengawal dan mengamankan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
Peserta Lat Pra Ops agar dengan seksama memperhatikan dan memahami setiap materi yang disampaikan.Tak kalah pentingnya dalam menjaga Netralitas, Profesionalisme dan Totalitas dalam mengamankan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
Seijin Kapolres Gianyar, Kasi Humas Iptu I Nyoman Tantra mengatakan bahwa Lat Pra Ops Mantap Praja Agung 2024 yang dilaksanakan menggunakan metode diskusi panel dengan pemaparan materi dan tanya jawab.
"Kegiatan dihadiri oleh bapak Kapolres Gianyar beserta PJU dan Kapolsek Jajaran selanjutnya pembawaan materi dari KPU Gianyar, Bawaslu dan dari masing-masing Satgas yang dibentuk dalam mengamankan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 di Wilkum Polres Gianyar" Ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia. Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.**