GIANYAR - Kejadian pencurian barang berharga berupa perhiasan dari berlian dialami oleh seorang warga di kawasan Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Kamis (5/8/2024). Petugas kepolisian dari Polsek Sukawati yang menerima laporan kasus pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RUP (22) yang berprofesi sebagai teknisi wifi.
Kasus pencurian ini berawal ketika korban berinisial Ni Luh Putu Fitriani (32) menyimpan perhiasan berlian miliknya ke dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Batubulan Kangin pada 4 Agustus 2024 pukul 22.00 Wita saat hendak tidur, kemudian ke esokan harinya yakni pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wita korban hendak meninggalkan rumahnya untuk berbelanja baju.
Sebelum pergi meninggalkan rumahnya, korban hendak mengambil perhiasan berlian yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias yang berada di dalam kamar rumahnya, namun alangkah terkejutnya perhiasan berlian miliknya telah hilang.
Perhiasan berlian yang hilang tersebut yakni satu buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, satu buah kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta satu pasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan kerugian mencapai Rp 110 Juta. Sementara itu, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian Polsek Sukawati.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (15/8/2024) menjelaskan berbekal laporan polisi yang diterima, petugas Unit Reskrim Polsek Sukawati atas perintah Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi diketahui sebelum perhiasan berlian milik korban hilang, korban sempat memanggil teknisi wifi untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar korban ke ruangan garmen yang berada tidak jauh dari kamar.
"Dari keterangan tersebut, polisi akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RUP usia 22 tahun di rumah kosnya kawasan Pemogan Denpasar dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang berharga perhiasan berlian dengan barang bukti yang masih utuh," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut, "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (*)