Nasional

Restitusi Tak Kunjung Terealisasi, Korban DNA Pro Pertanyakan Keseriusan Kejari Kota Bandung

Tatag Gianyar
Rabu, 06 November 2024, November 06, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T04:59:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan restitusi kepada para korban investasi bodong robot trading DNA Pro meski aset para pelaku kejahatan sudah dilelang.


Para korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mempertanyakan keseriusan dan komitmen Kejari Kota Bandung dalam pengembalian restitusi.


Sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kami," kata Rian, perwakilan korban DNA Pro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/11/2024).


Sebelumnya, Selasa (5/1/2024), para korban mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka datang untuk menghadiri undangan LPSK sebagai tindaklanjut permohonan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.


"Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro. Kami mohon kepada LPSK untuk membuat satu produk atau rekomendasi yang intinya untuk mendorong Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan uang dari aset yang telah telah disita dan telah dilelang kepada kami sebagai korban," ujar Rian.


Rian mengungkapkan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu. Salah satu isi amar putusannya hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.


"Sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu yang sampai sekarang belum juga mengembalikan restitusi kepada kami sebagai korban. Kasus serupa di kejari lainnya tidak begini, ada apa dengan Kejari Kota Bandung?," ungkapnya heran.


Bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.


Rian juga mempertanyakan komitmen Kajari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.


"Kepala Kejari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban DNA Pro yang diunggah pula di Instagram Kejari Kota Bandung, pernah menyatakan bahwa eksekusi perkara DNA Pro menjadi atensi Kejari dan akan segera mengambil sikap. Namun hingga saat ini, belum terlihat keseriusan Kajari dalam pengambilan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro," katanya.


Pihaknya berharap kepada  ST Burhanuddin yang kembali terpilih sebagai Jaksa Agung pada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan atensi terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro.


"Saat ini para korban DNA Pro sangat berharap pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap. Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama. Kemudian tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual," ucapnya.


"Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan," pungkasnya.


Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian secara cepat.


Mumuh memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban. Kejari Kota Bandung sebagai pelaksana atau eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini