Gianyar – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melaksanakan kunjungan ke Polres Gianyar dalam rangka penyuluhan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan yang digelar di Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar ini dipimpin oleh Kasubdidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisnha M, S.H., M.H. Kamis (22/5/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 75 peserta dari jajaran Polres dan Polsek se-Gianyar ini, turut hadir Waka Polres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Waka Polres menekankan pentingnya peningkatan pemahaman personel terhadap hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. yang tidak dapat hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kegiatan penyuluhan ini.
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyuluhan yang diberikan oleh Bidkum Polda Bali. Perlindungan terhadap anak merupakan komitmen utama kami dalam menjaga hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap seluruh personel dapat lebih memahami serta mampu mengambil langkah cepat, tepat, dan humanis dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Gianyar menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. "Kami akan terus mendorong kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah serta memperkuat sinergi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Gianyar," tambahnya.
Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemaparan materi oleh Tim Bidkum Polda Bali, kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Mars Hukum Polri. ***