Nasional

Pelaksanaan Eksekusi Tanah Seluas 35.185 M² di Desa Sayan Ubud Berjalan Lancar dan Kondusif

Nugroho Tatag Yuwono
Rabu, 25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T02:17:56Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today

 


Gianyar, 24 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Gianyar melaksanakan eksekusi terhadap obyek tanah seluas 35.185 meter persegi di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin, yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dimulai sejak pukul 08.30 WITA ini berlangsung hingga pukul 14.00 WITA dalam suasana tertib dan kondusif.


Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar, KOMPOL I Nengah Sudiarta, S.Sos. Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan koordinasi di Kantor Desa Sayan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Panitera PN Gianyar, perwakilan Pemohon dan Termohon Eksekusi beserta kuasa hukum masing-masing, serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Ketua Panitera PN Gianyar, I Nyoman Windia, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilandaskan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, dan dilakukan dengan pendekatan humanis dan restoratif. Ia juga meminta dukungan penuh dari aparat kepolisian untuk memastikan jalannya eksekusi tanpa gangguan.


Kapolres Gianyar, AKBP Umar, S.I.K., M.H., melalui penyampaian Kabag Ops menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan murni untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung. “Kami dari Polres Gianyar hadir sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengamanan atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Gianyar. Kami mengimbau kedua belah pihak agar tidak melibatkan massa dalam pelaksanaan eksekusi ini, sehingga proses dapat berjalan lancar dan damai,” tegasnya.


Pelaksanaan eksekusi dilanjutkan dengan upacara keagamaan Prelina terhadap tempat suci di atas tanah obyek, pembongkaran bangunan semi permanen, pelinggih, serta pembersihan lahan oleh petugas dan tenaga buruh dengan bantuan dua unit alat berat. Selain itu, juga dilakukan pemasangan pagar kawat berduri dan baliho pengumuman oleh kuasa hukum pemohon eksekusi sebagai penanda status hukum atas tanah tersebut.


Kegiatan yang dikawal ketat oleh 60 personel pengamanan dari Polres Gianyar dan Polsek Ubud ini berjalan dengan aman tanpa hambatan. Berita Acara Eksekusi ditandatangani oleh Panitera PN Gianyar, kuasa hukum dari kedua belah pihak, dan diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi sebagai bentuk penyerahan resmi obyek tanah sengketa.


Mengakhiri proses eksekusi, Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. menyatakan apresiasinya atas kerjasama semua pihak dalam menjaga suasana tetap kondusif. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari semua pihak yang hadir. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap proses penegakan hukum yang berlangsung secara adil dan damai,” ujarnya.


Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan proses hukum yang telah bergulir sejak tahun 2022 dapat mencapai titik akhir dengan menghormati keputusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini