Nasional

Beraksi di Parkiran Bandara, Dua Pencuri Ban Dibekuk Polisi — Gunakan Plat Palsu dan Dongkrak demi Bayar Hutang

jejak digital
Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T08:50:13Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today


Badung – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menunjukkan taringnya. Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil yang terjadi di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial ini berhasil diungkap kurang dari dua hari setelah kejadian.


Dua pelaku, IGYPAP (26) dan MA (26), keduanya warga Kerobokan, Kuta Utara, Badung diamankan tim Sat Reskrim beserta sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat beraksi dan tiga buah ban lengkap dengan velg.


Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 17.00 wita. Pelapor (driver), I Ketut K. (42), warga Blahbatuh Gianyar ini datang ke bandara untuk menjemput tamu dan memarkirkan mobil Toyota Innova Reborn miliknya di Gedung Parkir MLCP Internasional Lantai 3, tepatnya di area G8.


Saat kembali ke mobil, korban merasa ada yang tidak beres karena mobil tidak dapat bergerak saat digas. Setelah turun dan memeriksa, korban mendapati satu ban belakang kiri hilang beserta velgnya, dan bagian as roda hanya terganjal pecahan batako. Pelapor pun segera melapor ke Polres Bandara sekitar pukul 23.40 Wita.


Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., dalam konferensi pers pada senin (21/7/2025) yang didampingi oleh Humas Angkasa Pura, Brand Manajer APS, Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana, S.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV. Meski minim petunjuk awal, penyidik memanfaatkan metode scientific crime investigation yang akhirnya mengarah pada identitas pelaku.


Pada Rabu sore, 16 Juli 2025, tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama, IGYPAP, di rumahnya di Kerobokan. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Mobil Toyota Innova Reborn warna hitam nopol DK 10xx DZ, tiga ban dan velg hasil curian, dongkrak mobil, kunci ban, masker, kaos, dan pecahan batako. 


Sedangkan pelaku kedua, MA, ditangkap keesokan harinya pada kamis malam, 17 Juli 2025 di rumahnya di Kerobokan Kuta Utara Badung. 


Dari pengakuan IGYPAP, ia mengajak MA untuk ikut dalam aksinya karena terlilit hutang judi online. Mereka merencanakan pencurian dengan cermat: mengganti plat belakang mobil dengan plat palsu agar tidak terdeteksi, dan membawa dongkrak serta batako untuk mempermudah pencurian.

Sebelum ke Bandara, keduanya lebih dulu mencuri ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar, lalu melanjutkan aksinya di Bandara dan kembali mencuri ban mobil lagi di Jalan Merdeka Raya, Kuta. MA mengaku hanya ikut karena dijanjikan uang Rp 800.000 oleh IGYPAP, yang rencananya digunakan untuk melunasi hutang. Saat pencurian terjadi di bandara, MA hanya bertugas sebagai pemantau situasi ketika IGYPAP sedang beraksi membongkar ban dan memasang batako untuk mengganjal as roda.


Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


Korban pencurian (pemilik mobil), yang diketahui bernama Ida Bagus AS alamat denpasar mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta rupiah.


Kapolres: Komitmen Jaga Keamanan Bandara Secara Profesional.

Kapolres Bandara Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K. menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak, termasuk PT Angkasa Pura I, atas kerja sama dan dukungan dalam pengungkapan kasus ini.


“Ini adalah bukti bahwa sekecil apa pun tindak pidana di kawasan bandara, akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional. Keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Komang Budiartha. (hms25)

Komentar

Tampilkan

Terkini