Nasional

Kementerian Hukum Bali dan Dinsos PPPA Bali Bersinergi Wujudkan Pelindungan KI bagi Penyandang Disabilitas

Tatag Gianyar
Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T04:53:37Z
masukkan script iklan disini
Bali News Today

 


Denpasar, 22 Juli 2025 — Dalam upaya memperluas jangkauan pelindungan hukum terhadap hasil karya warga negara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, melaksanakan audiensi ke Dinas Sosial Provinsi Bali pada pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali. Audiensi ini menjadi langkah awal koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Provinsi Bali.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif inklusif dari Kanwil Kementerian Hukum Bali. Ia menekankan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki akses terhadap pelindungan hukum dan fasilitas negara, termasuk dalam pelindungan Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang mereka hasilkan.


Turut hadir pula, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Wayan Serinah, yang menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Bali terhadap upaya pemberdayaan masyarakat disabilitas. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari penguatan hak-hak kelompok rentan, dan Pemprov Bali siap membantu memfasilitasi proses koordinasi antar dinas, termasuk dalam hal penyediaan data atau dukungan teknis lainnya.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah untuk memohon dukungan Dinas Sosial dalam penyediaan data penyandang disabilitas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali. Data ini akan menjadi dasar untuk pelaksanaan pendataan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual secara gratis bagi masyarakat disabilitas.


"Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pelindungan hukum atas karya mereka. Dengan adanya pelindungan hukum, karya-karya tersebut dapat bernilai ekonomi dan menjadi bagian dari pemberdayaan yang nyata bagi kelompok disabilitas," ungkap Eem Nurmanah.


Langkah strategis ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pelindungan atas hasil cipta, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk atau karya mereka. Audiensi ini juga menjadi wujud konkret dari komitmen Kementerian Hukum Bali dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif dan merata.


Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum Bali bersama Dinas Sosial Provinsi Bali akan terus menjalin kolaborasi untuk mengimplementasikan program ini secara berkelanjutan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas disabilitas, pemerintah daerah, dan sektor swasta.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kepala Bagian Umum, serta Tim JFT dan JFU Kanwil Kemenkum Bali. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini