Jakarta – Pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025, Kombes Pol Budi Purwatningsih, S.E., M.H., Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan ke-63, melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kunjungan ini diterima langsung oleh Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Implementasi Proyek Perubahan dengan tema “Ekosistem Inovasi Industri Pangan untuk Pertumbuhan Ekonomi.”
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Budi Purwatningsih menegaskan bahwa kejahatan pangan bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, sosial, dan keamanan nasional. Praktik seperti penimbunan bahan pokok, pemalsuan benih dan pupuk, manipulasi distribusi, hingga kartel pangan berpotensi menimbulkan keresahan publik serta gejolak harga di masyarakat.
Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penuntut umum dan pengendali perkara, memiliki peran strategis dalam memastikan penanganan kasus-kasus tersebut berjalan cepat, transparan, dan tuntas. Melalui kegiatan ini, dilakukan diskusi dan pertukaran data guna mengevaluasi progres penanganan perkara, mengidentifikasi hambatan hukum maupun teknis, serta merumuskan strategi percepatan penyelesaian.
Lebih lanjut, kunjungan ini juga mendorong terciptanya model sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait, dengan dukungan teknologi informasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dr. Sugeng Riyanta menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah maju dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan pangan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting agar Indonesia memiliki ketahanan pangan yang kokoh serta masyarakat terlindungi dari praktik curang di sektor pangan.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan penegakan hukum di bidang pangan semakin efektif, terukur, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat serta ketahanan nasional. (*)