Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Badung dan 3 Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa (28/10). Kegiatan dibuka langsung oleh I Wayan Redana selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan sesuai amanat Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2022
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, dibagi menjadi 2 (dua) sesi. Sesi pertama diisi dengan pembahasan Ranperbup Badung yang meliputi: 1) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan 2) Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Badan Daerah.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Badung menjelaskan bahwa perubahan Ranperbup terkait Kebijakan dan Sistem Akuntansi didorong oleh adanya regulasi baru di tingkat pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penambahan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara itu, perubahan Ranperbup tentang Uraian Tugas Badan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur akibat ditetapkannya Perbup Badung No 17 Tahun 2024, yang menghapus unit kerja berbentuk bidang sehingga memerlukan penyesuaian agar selaras dengan struktur organisasi yang baru.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pembahasan Ranperbup Kabupaten Buleleng, yang meliputi: 1) Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Tahun 2025-2029, 2) Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan 3) Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Buleleng menjelaskan bahwa Ranperbup Rencana Aksi SPM merupakan tindak lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk Ranperbup Koperasi Merah Putih, meskipun Koperasi Merah Putih telah berjalan di Buleleng sebagai program prioritas, belum ada peraturan yang mengaturnya. Sedangkan perubahan Ranperbup Penjabaran APBD dilatarbelakangi oleh terbitnya petunjuk teknis (juknis) dan Surat Edaran BOSP yang memerlukan penyesuaian.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memaparkan hasil penyempurnaan pada masing-masing Ranperbup yang meliputi perbaikan teknik penulisan dan struktur penormaan, penyesuaian materi lampiran dan ketentuan peralihan, perbaikan konsideran, pencermatan pencantuman nominal, pencermatan batasan pengertian, serta pencermatan terhadap penghapusan beberapa pasal.
Kegiatan harmonisasi rancangan produk hukum daerah dilaksanakan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tujuan menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma, guna menghasilkan kesatuan yang utuh serta menghindari potensi disharmonisasi dalam produk hukum daerah Badung dan Buleleng. (*)


