Polsek Payangan Sidak Penduduk Pendatang, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif


GIANYAR  Sabtu (8/11/2025) Dalam rangka menjaga situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Payangan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi / Sidak Penduduk Pendatang (Duktang) di wilayah Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 11.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Pawas Ps. Kanit Samapta Aiptu I Ketut Sumardika, S.Sos, dengan melibatkan empat personel gabungan dari berbagai unit, antara lain Sabhara, Reskrim, dan Intelkam.


Sasaran pemeriksaan kali ini menyasar tempat warung Jawa di Banjar Badung, Desa Melinggih, dengan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penduduk pendatang bernama Sahnawi, laki-laki, 45 tahun, asal Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki identitas lengkap sesuai domisilinya.


Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan arahan dan pembinaan kepada penduduk pendatang agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja, menjalin komunikasi baik dengan warga sekitar, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.


Selain itu, warga pendatang juga diimbau untuk tidak terlibat dalam jaringan terorisme, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kejahatan lainnya. Petugas turut mengingatkan agar penduduk pendatang yang belum melengkapi dokumen kependudukan segera mengurus identitas diri sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Payangan AKP Arung Wiratama, S.I.K. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas.


“Melalui kegiatan sidak duktang ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Payangan terdata dengan baik, serta memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga mengajak masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolsek. **