Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subak Dalem Tenggaling, Pejeng Lakukan 15 Adegan

 


Gianyar – Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Selasa (10/12/2025) pukul 11.35 WITA. Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Apel Polres Gianyar dan menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa tragis pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WITA tersebut. Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Sedehana.


Ketiga tersangka masing-masing NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy, memperagakan 15 adegan sesuai peran masing-masing mulai dari awal hingga akhir kejadian. Seluruh adegan diperagakan dengan lancar serta disetujui oleh para tersangka tanpa keberatan.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Gianyar, Kasat Reskrim Polres Gianyar, para Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, Penasihat Hukum korban, serta keluarga korban yang mengikuti proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.


Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah S. Stark, SIK MH, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kecocokan antara keterangan para tersangka dengan fakta lapangan.


“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka. Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini penting sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.


Ia juga menegaskan bahwa Polres Gianyar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.


Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Tidak ada komentar: