WNA Overstay, Imigrasi Bali, Penyewaan Villa Bali, Penangkapan WNA, Sanur Denpasar


DENPASAR - Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir.


Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.


Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, hingga membuat aparat kepolisian bolak-balik tanpa hasil, kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.


 Fakta terungkap bahwa yang bersangkutan telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Selain itu, ia juga dikabarkan diduga terlibat dalam sindikat penyewaan villa yang dianggap merugikan pemilik properti.


"Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan) saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban," ungkap Gung De.


Kuasa Hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.


"Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya, Senin 8 Desember 2025.


Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.


"Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya," kata Ali.


Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik villa.


"Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di S.A.W Law Firm," pungkasnya. (red). 

Tidak ada komentar: