Bebas Murni 17 Februari 2026, TS Tak Lagi Diizinkan Tinggal di Indonesia


Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.


Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.


TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.


Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.


“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.


Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.


Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.


Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.  (DZ)

Tidak ada komentar: