Pakar Hukum Tata Negara Dorong Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komjen


JAKARTA - Dengan adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan Pangkat untuk Jabatan PANGDAM JAYA dari Mayor Jenderal  ke Letnan Jenderal, maka secara hukum ketatanegaraan  menurut Prof. Dr. Juanda, S.H.MH, Pakar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta, seharusnya  pangkat untuk jabatan KAPOLDA METRO  disesuaikan dan di setarakan.


Disesuaikan dan disetarakan artinya yang saat ini Kapolda Metro Jaya ,pangkatnya  Inspektur Jenderal  Polisi bintang dua maka  dinaikkan menjadi Komisaris  Jenderal  (Komjend) . Penyesuaian pangkat tersebut tentu tidak hanya pada jabatan Kapolda saja, tetapi juga dengan sendirinya jabatan jabatan di bawahnya,.misalnya Wakapolda dijabat oleh Irjend Pol bintang dua, Direktur2nya naik menjadi Brigjend Pol bintang satu.Tidak hanya jabatan jabatan yang disebutkan di atas, namun juga jabatan di tingkat Polres Polres di lingkungan Polda Metro Jaya  juga perlu di mpikirkan untuk disesuaikan misalnya dari Kombes menjadi  Brigjend Pol. Itu dalam persepktif harmonisasi dan sinkronisasi  hukum jabatan dari kajian Hukum Ketatanrgaraan kata Prof Dr. Juanda, SH.MH.


Pemikiran tersebut  agar adanya keseimbangan dan kesetaraan  jabatan di lingkungan Institusi Negara atau Pemerintahan  yang ruang lingkup wilayah  hukumnya sama dan tingkat substansi masalah serta beban kerjanya yang tidak jauh berbeda.  


Jika tidak disesuaikan pangkatnya yang setara dengan bintang tiga , maka dengan sendirinya akan berpotensi mengalami dampak psikologis  struktural antar pejabat yang ada, dan juga dapat mengganggu pelaksanaan tradisi yang selama ini telah berjalan dengan baik termasuk bisa juga berpotensi pada tidak terbangunnya  kordinasi yang baik dan efektif antar pejabat institusi negara/pemerintahan di wilayah  DK Jakarta.


Guna mencegah jangan sampai terjadinya  hambatan kordinasi dan munculnya  psikologis struktural antar pejabat di wilayah hukum yang sama maka secara hukum ketatanegaran Jabatan Kapolda Metro Jaya seharusnya juga disesuaikan dan dinaikkan satu tingkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjend), tetapi itu semua tergantungkebijakan dan keputusan KAPOLRI, kata Prof Juanda  yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU serta Founder Treas Constituendum Institute mengakhiri pemikirannya. (*)

Tidak ada komentar: