Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Peran Sejumlah Agen di Bali

 


DENPASAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022 hingga 2026, pada Kamis, 25 Juni 2026.


Menurut keterangan yang dsampaikan Juru Bicata KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Elshinta Bali membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.


“Hari ini Kamis (25/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lterkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.,” kara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6). 


Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar Bali terhadap 6 orang saksi, masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, kemudian GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali dan STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.


“Kemudian saksi berinisial MNC selaku Wiraswasta, kemudian AGN  selaku Wiraswasta dan AUD selaku Staf PT Bali Soft / Agen,” tegasnya.


Budi Prasetyo juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi saksi yang dilakukan penyidik KPK itu bersifat tertutup tersebut hingga saat ini masih berlangsung di Mapolresta Denpasar, Bali. (*)

Tidak ada komentar: