Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

 


Gianyar -  Respon cepat jajaran Unit reakrim Polsek Ubud  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.


Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan  dan memeriksa sejumlah saksi  berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.


Seijin Kapolres Gianyar , Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata," ujar Kapolsek Ubud.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui CALL CENTER 110 yang stand by 24 jam. (*)

Tidak ada komentar: