Residivis Dibekuk, Satresnarkoba Polres Tabanan Sita 76 Paket Sabu dan 28 Butir Ekstasi Siap Edar
Tabanan - Satresnarkoba Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D G P alias G(28) berhasil diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Ahmad Yani X, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku merupakan target operasi (TO) yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kediri dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan. Saat pelaku terlihat berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan transaksi narkotika di telepon genggamnya. Disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dekat pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 76 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 35,7 gram netto serta 28 butir diduga ekstasi dengan berat 10,08 gram netto. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK sebagai barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui narkotika tersebut dikuasai untuk diedarkan. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Maret 2026.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. mengatakan" Saat ini Satresnarkoba Polres Tabanan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku. Barang bukti akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: