Bareskrim Polri didampingi Polsek Selemadeg Sita Tanah 200 Meter Persegi
Tabanan - Polsek Selemadeg. Tim Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Subarna Praja, S.I.K., M.H., bersama Kapolsek Selemadeg Kompol I Made Subadi, S.H., melaksanakan penyitaan sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Perumahan Srikandi, Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Kamis (10/9/2026). Kegiatan pengamanan dan pendampingan hukum ini ditandai dengan pemasangan spanduk penyitaan secara resmi di lokasi objek perkara.
Penyitaan aset tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/304/VI/RES.2.2./2026/DITTIPIDEKSUS tertanggal 29 Juni 2026, serta diperkuat oleh Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 171/Pid.Sus.SITA/2026/PN.Tab tertanggal 28 Agustus 2026. Seluruh rangkaian proses penegakan hukum di lapangan berlangsung secara aman, tertib, kondusif, dan terkendali tanpa hambatan berarti.
Seijin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Selemadeg, Kompol I Made Subadi, S.H., menyatakan bahwa, Kami senantiasa siap memberikan pengamanan maksimal serta dukungan penuh terhadap setiap langkah penegakan hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri guna menjamin kepastian hukum di wilayah hukumnya.
(Humas Polsek Selemadeg)

Tidak ada komentar: