Kapolsek Kerambitan Hadiri Sosialisasi Perda Kabupaten Tabanan di Kantor Camat Kerambitan


Tabanan- Selasa 01 September 2026; Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Kerambitan, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.


Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wita s/d 12.30 wita, Sosialisasi ini berfokus pada pemaparan empat regulasi daerah strategis, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


Rangkaian acara diisi dengan pemaparan materi dari narasumber lintas instansi, meliputi Dinas PMPTSP Kabupaten Tabanan terkait perizinan berusaha, Dinas PUPR Kabupaten Tabanan mengenai RTRW dan PBG, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan mengenai penegakan ketertiban umum. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP I PUTU BAYU PATI, S. I. K., M. H, Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini Polsek Kerambitan menegaskan komitmen akan terus berkolaborasi dengan jajaran Koramil 1619-05/Kerambitan, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan guna memelihara situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Wilayah Kecamatan Kerambitan. 


(Humas Polsek Kerambitan)

Tidak ada komentar: