Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap 42 Paket Shabu, Satu Terduga Pelaku Diamankan


Tabanan - Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Tabanan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial IAN (28) yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penguasaan narkotika untuk diedarkan.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan terduga pelaku di pinggir Jalan Subak Sengauk, Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket shabu dengan berat keseluruhan 7,36 gram bruto atau 3,62 gram netto, yang disimpan dalam tas selempang.


Dari hasil pemeriksaan awal, IAN mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 20 paket shabu dengan berat keseluruhan 36,98 gram bruto atau 33,11 gram netto, berikut timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengemasan narkotika.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan  AKP I Ketut Ananta, S.H., menegaskan" Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Tabanan mengamankan 42 paket shabu dengan total berat 44,34 gram bruto atau 36,73 gram netto dari dua lokasi pengungkapan. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: