Polsek Baturiti Gelar Perkara Khusus, Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian


Tabanan - Polsek Baturiti melaksanakan Gelar Perkara Khusus terkait permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas dugaan tindak pidana pencurian, pada Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 Wita, bertempat di Aula Polsek Baturiti. Kegiatan dipimpin oleh IPTU I Made Suartama, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Baturiti, dengan dihadiri unsur pengawasan, fungsi Reskrim, fungsi hukum, korban, terduga pelaku berinisial S.R., serta para saksi.


Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. - Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., pelaksanaan gelar perkara khusus ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara yang mengedepankan penyelesaian secara adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan keadaan. Dalam pembahasan, peserta gelar perkara menilai persyaratan formil dan materiil untuk penyelesaian melalui Restorative Justice telah terpenuhi, dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan terduga pelaku serta permohonan penyelesaian perkara dari kedua belah pihak.


Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, pemenuhan hak korban, serta tercapainya kesepakatan secara sukarela. Dalam perkara ini, terduga pelaku diberikan ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui kesepakatan perdamaian dengan korban, termasuk pengembalian satu unit sepeda motor Honda. Pendekatan tersebut bukan berarti membenarkan tindak pidana atau menghapus tanggung jawab secara otomatis, melainkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak korban serta kepentingan para pihak.


Melalui gelar perkara khusus ini, Polsek Baturiti berkomitmen melaksanakan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta dokumen yang diperlukan sesuai hasil gelar perkara dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada para pihak. Dengan demikian, penerapan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan kepastian proses hukum sekaligus mendorong pemulihan hubungan antara korban dan terduga pelaku.


Humas Polsek Baturiti

Tidak ada komentar: