Satresnarkoba Polres Tabanan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Rumah Kost Nyitdah


Tabanan - Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan melaksanakan kegiatan Operasi Sarang Narkoba pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menyasar rumah kost yang berlokasi di Banjar Antugan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Operasi ini melibatkan sebanyak 19 personel internal Satresnarkoba Polres Tabanan tanpa melibatkan personel eksternal. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan sejumlah kamar kost serta pemeriksaan identitas para penghuni. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan tempat tinggal sebagai lokasi penyimpanan maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.


Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang terlarang di kamar-kamar yang diperiksa. Dengan demikian, dalam kegiatan tersebut tidak terdapat temuan tindak pidana narkotika maupun penghuni yang memerlukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Meski demikian, kegiatan pemeriksaan tetap menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan.


Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan  AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan" Satresnarkoba Polres Tabanan terus berupaya meningkatkan langkah pencegahan dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Tabanan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.


Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: