Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Peredaran Sabu, 56 Paket 14,62 Gram Diamankan


Tabanan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (20/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P.D.S. (28) yang beralamat di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 56 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 20,76 gram bruto atau 14,62 gram netto.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., memerintahkan Kanit Opsnal Aiptu Gst. Kt. Alit Wirawan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam di kawasan Banjar Dangin Pangkung, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 40 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 10,97 gram bruto atau 6,97 gram netto di dalam tas selempang hitam yang dibawa terduga pelaku. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar yang ditempatinya di wilayah Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas kembali menemukan 16 paket yang diduga sabu dengan berat 9,79 gram bruto atau 7,69 gram netto di dalam sebuah dompet kecil yang tersimpan di laci lemari pakaian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, plastik klip, pipet plastik, gunting, dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan pengemasan narkotika.


Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan  AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan"Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti, mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik, serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan kristal bening yang diamankan masih berstatus diduga sabu hingga hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kandungannya. Polres Tabanan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Humas Polres Tabanan.

Tidak ada komentar: