Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba 13 Paket Sabu Seberat 2,99 Gram Netto Diamankan


Tabanan -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Nias, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T.H. (21), yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TABANAN/POLDA BALI tertanggal 24 Oktober 2026.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh seorang pria inisial H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., memerintahkan Kanit Opsnal AIPTU I Gst. Kt. Alit Wirawan bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi kamar kos yang ditempatinya di Kecamatan Tabanan, kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi masyarakat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 5,48 gram bruto atau 2,99 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek IDEALIFE, dua pipet plastik yang ujungnya diruncingi, tiga bendel plastik klip, satu unit telepon genggam merek Vivo Y15s, serta satu unit sepeda motor Honda Vario. Terduga pelaku mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, T.H. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan  AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan"Saat ini, Satresnarkoba Polres Tabanan merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik serta pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Berdasarkan keterangan dalam laporan awal, terduga pelaku belum pernah dihukum. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.


Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: