Optimalisasi Pemahaman Hukum Polres Karangasem Gelar Penyuluhan Hukum Di Polsek Abang



Polres Karangasem, untuk memberikan pengetahuan dan mencegah kesalahan dalam penanganan kasus tindak pidana, atas perintah Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M., Kasikum Polres Karangasem Iptu I Nyoman Surantika, S.H.  bersama anggota melaksankan kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Aula Polsek Abang, Rabu 21/09/22


Penyuluhan hukum dilakukan  dalam rangka upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dilingkungan Polri dan jajaran kewilayahan Polda Bali khususnya Polres Karangasem, dengan materi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Hadir dalam acara tersebut Tim Sikum Polres Karangasem Iptu I Nyoman Surantika, S.H. (Kasikum), sbg Ketua  Tim, Aiptu I Gede Sening (Ps. Kasubsi Bankum), anggota Tim, Aiptu I Made Sudiatmika, S.H. (Ps. Kasubsi Luhkum), anggota tim. 


Kegiatan Luhkum dihadiri oleh Kapolsek Abang AKP I Ketut Anyar Wijana, S.H., Para Bhabinkamtibmas Polsek Abang, Para Kanit beserta anggota  Polsek Abang dengan jumlah peserta seluruhnya 25 orang.


Acara diawali dengan doa dan sambutan dari Kapolsek Abang, ucapan terima kasih kepada tim telah hadir memberikan penyuluhan hukum terkait Restoratif Justice kepada personil Polsek Abang.  Diharapkan kepada peserta untuk mengikuti dengan baik yang nantinya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.


Sambutan dari Kasikum dan penyampaian materi penyuluhan hukum  dibawakan oleh Tim Sikum Polres Karangasem yaitu dalam Penanganan Tindak Pidana yang dihentikan demi hukum karena Restoratif Justice. Selalu berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan dalam pelaksanaan supaya ada keseragaman pada jajaran Polres Karangasem, diantaranya pada ketentuan umum Perpol 8 tahun 2021 mengenai pengertian Tindak Pidana. 


Restoratif Justice  tersebut dapat dilaksanakan oleh fungsi Binmas (problem solving), dan Samapta (Penyelesaian Tipiring), Fungsi Reskrim, Resnarkoba dan Gakkum Lantas (Penyidik Polri, penyelesaian Tingkat Lidik maupun Sidik). 


Demikian pembukaan dan penyampaian pokok materi Luhkum saya sampaikan untuk selanjutnya pemberian materi diberikan oleh anggota tim agar peserta mengikuti dengan baik untuk dipahami dan mengerti tentang materi yang diberikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional," ucap Iptu I Nyoman Surantika.  (*)

Posting Komentar

0 Komentar