Polres Klungkung Gelar Jumat Mesadu di Desa Timuhun



Klungkung-Jumat, 2 Juni 2023 Polres Klungkung menggelar Kegiatan "Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung" Curhatan Hati Masyarakat Klungkung yang bertempat di Desa Timuhun Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.


Kegitan hari ini sebagai Narasumber Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M yang didampingi Kapolsek Banjarangkan Akp I Wayan Sujana, S.H., M.M beserta Para Pejabat Utama Polres Klungkung dan dihadiri oleh Perbekel Desa Timuhun, Bendesa Adat Timuhun Serta Masyarakat sekitar.


Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M menyampaikan bahwa Kegiatan ini adalah implementasi dari Program Quikcwins Presisi yang di gagas oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang. Bertujuan untuk menaikkan kepercayaan publik, meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan publik polri dan meningkatkan kinerja layanan publik polri dengan cara mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat sampai ke tingkat desa dan menerima masukan kritik serta saran terhadap pelayanan kepolisian.


Wakapolres klungkung juga menambahkan bahwa kegiatan ini kita laksanakan secara offline dan live melalui akun medsos dinas Polres Klungkung baik di FB, IG dan Youtube sehingga diketahui oleh masyarakat pengguna media sosial dan pada acara kali ini juga kami ingin menginformasikan jika ada masyarakat yang mengalami gangguan kamtibmas maupun yang lainnya bisa segara melaporkan kejadian tersebut melalui hotline 110.


Dan kami persilahkan kepada masyarakat untuk bertanya secara langsung dalam acara Jumat Mesadu, salah satu masyarakat bertanya atas nama  Wayan Suyasa asal Banjar Kaler Desa Timuhun  pertama Masalah pemberlakuan SIM apakah tidak bisa diberlakukan seumur hidup? Dan  Secara aturan cukup umur harus memiliki SIM, dan bagaimana kebijakan kepada anak anak yang di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dimana kendaraan perlengkapan lengkap tetapi hanya tidak memiliki SIM. Ujarnya

Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T., M.M menanggapi secara langsung bahwa Sesuai dengan UU lalu lintas SIM berlaku 5 tahun, dan jika masa SIMnya habis wajib untuk di perpanjang. Untuk pemberlakuan SIM seumur hidup itu kebijakan dari pemerintah pusat dan bukan kebijakan dari Polisi namun Sesuai aturan umur 17 Tahun sudah bisa mencari SIM, dan sesuai aturan anak yang dibawah umur dilarang untuk mengendarai kendaraan sepeda motor. Tuturnya.


Diakhir kegiatan Wakapolres Klungkung yang pada intinya mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan Jumat Mesadu ini, Program yang sangat luar biasa ini di Polres Klungkung. Polri tidak sempurna namun tetap berusaha berbuat yang terbaik untuk Masyarakat, mari bersama - sama kita jaga kamtibmas agar keamanan di wilayah Klungkung dapat Kondusif. imbuhnya  )*))))

Posting Komentar

0 Komentar