BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, berhasil mengamankan buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (Lk, 32). 01/9/2023 PM diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023
Divhubinter Mabes Polri mengirimkan Surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Subjek Interpol Red Diffusion Tanggal 15 Agustus 2023
Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dihari yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023 dan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam (pukul 23.40 WITA) sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut”, terang Sugito.
Sumber: Humas Imigrasi Ngurah Rai (Teks: Khoirul Umam M) Publisher: Abimanyu