Iklan

Nasional

Polres Tabanan Terjunkan Puluhan Personil Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan

Della
Jumat, 27 Oktober 2023, Oktober 27, 2023 WIB Last Updated 2024-05-24T22:08:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Tabanan-Polres Tabanan  menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat (27/10/2023). Lokasi eksekusi di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan. 


Sebelum eksekusi tanah dan bangunan terlebih dahulu dilaksanakan rapat mediasi dan Pembacaan putusan pengadilan bertempat di Kantor Desa Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan, yang dihadiri oleh, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B An. I NYOMAN WINDIA, S.H., M.H. bersama juru sita, Kabag Ops Polres Tabanan, Kapolsek Tabanan, Bhabinkamtibmas Desa Dauh Peken, Perbekel Desa Dauh Peken, Pemohon Eksekusi, Pihak BPR Gisawa 


Saat mediasi Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B An. I NYOMAN WINDIA, S.H.,M.H.,membacakan Dasar Hukum dilaksanakan Eksekusi yaitu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : Penetapan Nomor : 11/Pdt.Eks/2023/PN.Tab. tanggal 13 Oktober 2023 pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai dengan SHM Nomor : 07086/Desa Dauh Peken tanggal 30 Agustus 2017, NIB 22.02.04.05186, surat ukur Nomor : 03953/Dauh Peken/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dengan luas 300 M² semula a.n. I Nyoman Suparta sekarang a.n. Ni Made Suratmi terletak di Desa Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan yang di beli secara lelang berdasarkan kutipan Risalah lelang Nomor : 550/65/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang di buat oleh Erwin Endrabawana selaku Pejabat lelang Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Denpasar.


Adapun  penyampaian dari Kabag Ops pada saat mediasi bahwa pada intinya kami dari Polres Tabanan berdasarkan surat permohonan pengamanan dari Pengadilan Negeri Tabanan terkait dengan permohonan pengamanan eksekusi riil tentunya kami aparat keamanan dan penegakan hukum kami selaku representasi Negara wajib mengamankan Keputusan Pengadilan yang sudah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum.


Silahkan nanti dari Panitera dan juru sita laksanakan eksekusi sesuai mekanisme dan prosedur yang ada dan tetap dengan humanis, bilamana nanti ada hal-hal yang tidak memungkinkan, nanti akan kita lihat perkembangan situasi dilapangan dan kami dari Polres Tabanan sudah menyiapkan personil pengamanan sebanyak 54 orang.


Selesai mediasi kemudian Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh

Peken, Kecamatan / Kabupaten Tabanan, Barang-barang termohon eksekusi saat ini dibawa di Perumahan di Br. Jadi yang disiapkan oleh pihak pemohon eksekusi dan diberikan waktu selama 3 bulan untuk menempati tempat tersebut dan dari pihak pemohon menyiapkan petugas pengangkut barang sebanyak 15 orang dan 3 kendaraan angkut.


Pada saat eksekusi berlangsung sempat mendapatkan perlawanan dari pihak termohon eksekusi namun pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan, pukul 14.30 wita eksekusi selesai berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan

Terkini