Iklan

Nasional

Sat Lantas Polres Tabanan Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Tatag Gianyar
Rabu, 17 Januari 2024, Januari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T09:56:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Tabanan-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, sedang gencar-gencarnya memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong  di wilayah Kabupaten Tabanan.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, S.T.K.,S.I.K, seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H.,  menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong," ujarnya, Rabu, ( 17/01 )

" Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tabanan Ipda Ni Wayan Widyawati, S.H., melaksanakan giat sosialisasi memberikan  himbauan kepada pemilik bengkel dan  toko aksesoris kendaraan agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong." tambah Adrian.

Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tabanan, untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.

"Selain melanggar aturan berLalu Lintas di jalan, dan juga adalah sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Terpenting lagi adalah, tegas Kasatlantas, penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 


( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan

Terkini