Iklan

Nasional

Polres Gianyar Hadirkan Pelajar Dalam Deklarasi Penolakan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Secara Teknis

Tatag Gianyar
Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T05:13:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


GIANYAR - Kepolisian Resort Gianyar melaksanakan deklarasi penolakan penggunaan knalpot tidak sesuai sesuai spesifikasi secara teknis atau knalpot brong di Lapangan Apel Endra Dharma Laksana Mapolres Gianyar Senin (5/2/2024) kemarin, deklarasi itu juga menghadirkan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Ikatan Motor Indonesia Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, hingga kalangan pelajar.


Setelah melaksanakan deklarasi penolakan penggunaan knalpot tidak sesuai sesuai spesifikasi secara teknis atau knalpot brong, kegiatan inipun dilanjutkan dengan press release pengungkapan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis yang langsung dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi oleh Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Anton Suherman, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Made Arianta, Dandim 1616/Gianyar yang diwakili Pasi Intel Kodim 1616/Gianyar Lettu Cpi Nyoman Praja, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, perwakilan Pemkab Gianyar, dan beberapa orang pelajar dari SMP dan SMA.


Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Selasa (6/2/2024) menjelaskan bahwa dihadirkannya pelajar yakni pelajar SMP dan SMA dalan release pengungkapan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis di Mapolres Gianyar pada Senin (5/2/2024) adalah dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban di jalan raya. 


"Kami mengundang perwakilan adik-adik dari SMP dan SMA ini adalah untuk memberikan edukasi langsung terkait tata tertib berlalulintas, bila masih dibawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai sepeda motor, sementara yang sudah cukup umur harus memiliki Surat Izin Mengemudi dan juga kalau membawa kendaraan haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti halnya tidak diperkenankan untuk memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong," ujarnya.


Sementara kenapa pelajar ikut ditampilkan dalam release pengungkapan knalpot  tidak sesuai spesifikasi teknis oleh Polres Gianyar adalah untuk memberikan testimoni dari sisi pelajar terkait knalpot brong ini. "Jadi adik-adik pelajar ini juga ikut memberikan testimoni, mereka mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong ini pada kendaraan ini sangat menganggu. Terlebih lagi saat sedang belajar di kelas, ketika ada kendaraan berknalpot brong lewat maka konsentrasi dalam belajar di kelas dapat berkurang karena bisingnya suara knalpot brong itu," tandasnya. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini