Iklan

Nasional

Overstay, Kanim Denpasar Deportasi Warga Negara Italia

Tatag Gianyar
Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T12:57:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Badung - (04/06/2024) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Italia berinisial MDM  (Lk) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,


Warga Negara Italia tersebut telah melanggar pasal 78 ayat (3) orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih  berada dalam Wilayah  Indonesia  lebih  dari 60  (enam  puluh) hari dari  batas waktu Izin Tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 04 Juni 2024 dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WITA, dengan tujuan Denpasar – Doha – Roma. Kegiatan pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 04 Juni 2024 Pukul 16:00 WITA s/d selesai. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan MOM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini