Nasional

Polres Bangli Gelar Press Conference Kasus Pencurian uang dan perhiasan emas

Tatag Gianyar
Senin, 11 November 2024, November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T05:40:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bangli - Polres Bangli  menggelar press Conference pengungkapan kasus pencurian uang yang dipimpin oleh Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh didampingi Kasat Reskrim Akp Gusti Ngurah Jayawinangun, Sh, Kanit Opsnal Iptu Ketut Sudarsana dan Kasubsi Penmas Aipda Nengah Wirata serta dihadiri para awak media yang bertempat di Loby  Mapolres Bangli,  Selasa  ( 12/11/2024 ), Pukul 11.00 Wita


Satuan Reserse Kriminal  Polres Bangli mengungkap kasus pencurian  pemberatan dengan nilai kerugian mencapai hampir 100 juta rupiah atau tepatnya Rp 99.000.000. Tersangka Bernama  Agus Hendra Wijaya (24), alamat Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.


Seijin Kapolres Bangli, Wakapolres Bangli  Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di areal Pasar Tenten, Desa Kintamani, Jumat (1/11) lalu. Tersangka mengambil uang yang disimpan di bupet toko dengan cara mencongkel menggunakan gunting. Barang yang diambil berupa uang tunai Rp 84 juta, dan satu buah kalung emas dengan berat 10 gram, 


Sebelumnya pelwku  pernah kerja di toko tersebut selama tiga tahun. Dan sudah setahun ini berhenti bekerja. Karenanya tersangka mengetahui seluk beluk situasi toko, "Jelas Kompol Akbar


Kasat Reskrim menambahkan dari laporan yang diterima dan dilanjutkan penyelidikan dan setelah terungkap, barang bukti  yang berhasil diamankan berupa kalung emas yang belum sempat dijual, satu buah mobil pikap DK 8565 HG yang diketahui juga milik korban yang dipakai kabur. Dan sisa uang Rp 1 juta. Saat beraksi kebetulan hanya ada mobil pic up di lokasi, langsung itu dibawa pergi,”jelas Kasatreskrim.


Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian dipergunakan Sebagian untuk menebus sepeda motor dan handphone (HP) miliknya yang sebelumnya digadai. Sisannya dipergunakan foya-foya, salah satunya main judi di wilayah Denpasar.


Tethadap pelaku  disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 junto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini