TETO Tegaskan Tidak Punya Akun TikTok, Waspada Penipuan Layanan Visa Taiwan
JAKARTA - Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia atau Taipei Economic and Trade Office (TETO) menegaskan tidak memiliki akun resmi di platform TikTok. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait akun mencurigakan yang mengatasnamakan TETO dan menawarkan layanan visa palsu.
Dalam keterangan resminya, Rabu, 14 April 2026, TETO mengungkapkan telah menerima pengaduan mengenai akun TikTok bernama “TETO @ callcenterteto” yang mengklaim sebagai kanal resmi lembaga tersebut.
Hasil verifikasi menunjukkan akun tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan TETO. Seluruh konten yang diunggah diketahui merupakan penyalahgunaan materi kegiatan resmi TETO, baik di Jakarta maupun Surabaya, termasuk kegiatan diplomatik, pertukaran budaya, hingga informasi layanan konsuler.
TETO juga menegaskan bahwa akun tersebut secara tidak sah menawarkan layanan konsultasi visa serta memungut biaya dari masyarakat. Praktik tersebut dinyatakan sebagai bentuk penipuan.
“Seluruh informasi dan layanan yang ditawarkan akun tersebut tidak benar dan tidak sah,” demikian pernyataan TETO.
TETO menegaskan tidak pernah menyediakan layanan pengurusan visa maupun konsultasi berbayar melalui akun media sosial tidak resmi, termasuk di TikTok.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengakses akun tersebut, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun guna menghindari potensi penipuan.
Selain itu, TETO juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki akun resmi di platform TikTok. Adapun kanal resmi yang digunakan adalah Facebook dan X dengan nama “Taiwan di Indonesia”.
Untuk layanan resmi visa dan konsuler, masyarakat dapat menghubungi TETO melalui telepon (021) 515-3939 atau email idn@mofa.gov.tw.
TETO menyatakan telah mengumpulkan bukti dan melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia serta pihak platform terkait untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun ilegal serupa guna mencegah penipuan dan menjaga keamanan informasi publik. (red)

Tidak ada komentar: