Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Penganiayaan dan Pencurian Lewat Restorative Justice
Denpasar - Pelaksanaan restorative justice terkait perkara tindak pidana penganiayaan dan pencurian yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali berjalan dengan lancar dan kondusif. Proses penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku. Dengan terlaksananya restorative justice ini, diharapkan dapat menciptakan penyelesaian perkara yang humanis, memberikan rasa keadilan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Bali. (*)

Tidak ada komentar: