Respons Cepat Layanan 110 Polda Bali, Korban Jambret di Seminyak Langsung Ditangani Polisi

 


Denpasar - Layanan pengaduan 110 Polda Bali kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penjambretan yang terjadi di Jalan Arjuna Gang Raja, Seminyak, Kuta, Bali. Setelah menerima laporan dari korban, Pawas IPTU I Made Lodra bersama personel piket pawas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan penanganan awal.


Selanjutnya, korban dibawa menuju Polsek Kuta untuk membuat laporan resmi agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan. Respons cepat pelayanan 110 ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sigap, humanis, dan selalu siap membantu warga yang membutuhkan bantuan kepolisian. (*)

Tidak ada komentar: