Pengelola Hotel dan Vila Diingatkan Wajib Laporkan WNA Melalui APOA


DENPASAR – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Pulau Dewata melalui Patroli Dharma Dewata. Patroli ini dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan setiap hari di berbagai wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban.


Patroli Keimigrasian Dharma Dewata menyasar titik-titik yang menjadi konsentrasi warga negara asing (WNA) di seluruh Bali. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.


Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026. Sejak dikukuhkan, satgas tersebut aktif melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah hukum Bali.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata yang digelar sore ini merupakan langkah untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar selalu mengedepankan profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.


> "Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur," ujar Felucia.




Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait dan aparat penegak hukum. Selama ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) turut memberikan kontribusi melalui penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian serta berpartisipasi dalam berbagai operasi gabungan.


> "Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat," kata Felucia.




Selain mengoptimalkan kinerja jajaran Imigrasi dan Timpora, Felucia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.


Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi guna mempercepat dan meningkatkan akurasi validasi dokumen. Di saat yang sama, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik hotel, vila, penginapan, maupun penyedia akomodasi lainnya sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA.


Kelalaian maupun kesengajaan untuk tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat menghambat pengawasan keimigrasian. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Imigrasi Bali menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum ini bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, melainkan untuk memastikan pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat. :::

Tidak ada komentar: