Satreskrim Ungkap Kasus Curat di Proyek Vila Pantai Nyanyi, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Tabanan - Satreskrim Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim IPDA Agus Sandiartha atas perintah Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M alias Pak Risa pada Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah peralatan kerja di sebuah proyek vila kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta setelah sebuah bor listrik, tang pemotong besi, dan teko listrik raib. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan merusak pengait gembok kotak penyimpanan menggunakan alat hingga berhasil membawa kabur barang-barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti di wilayah Kediri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sempat membawa hasil curian tersebut saat hendak pulang ke Jawa. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dicuri.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini Satreskrim Polres Tabanan masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polres Tabanan dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas Polres Tabanan.

Tidak ada komentar: