Satresnarkoba Polres Tabanan Gagalkan Peredaran 280,92 Gram Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap


Tabanan - Satresnarkoba Polres Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (19/7/2026) malam di wilayah Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IGBBY alias Sepler yang diduga sebagai pengedar narkotika.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., bersama team Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kamar tempat tinggalnya. Penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan pecalang setempat menemukan puluhan paket kristal bening yang diduga sabu beserta alat pendukung peredaran narkotika.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 20 paket sabu dengan total berat 296,54 gram bruto atau 280,92 gram netto. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap (bong), ratusan micro tube, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.


Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H. mengatakan" Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik, sementara proses penyidikan terus berlanjut guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Humas Polres Tabanan.

Tidak ada komentar: