Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Rumah, Tersangka AR Diamankan
Tabanan - Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai pembakaran rumah dalam waktu lima hari. Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya brankas milik korban yang diduga turut dibawa sebelum rumah terbakar. Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supertawa, S.Sos., bersama tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV serta pendalaman informasi di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka berinisial AR (44), asal Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kediri yang dibantu Kanit Provost Aipda Luthfi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan menyampaikan" Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mengambil brankas yang berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan, kemudian membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai, buku tabungan, dompet dan barang lainnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: