Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


Tabanan. Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, 10 September 2026. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 10 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial AE alias J, IY alias Y, dan SSWM alias S diamankan petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan.


Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir Jalan Wijaya Kusuma, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Petugas mengamankan AE alias J, laki-laki asal Nusa Tenggara Barat yang tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan, serta IY alias Y, laki-laki asal Kabupaten Lombok Barat yang juga tinggal di alamat yang sama. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram atau netto 0,15 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat seorang lainnya yang ikut patungan membeli narkotika. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.00 Wita mengamankan SSWM alias S di kamar kos nomor 1, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, ditemukan satu unit telepon seluler, satu pipa kaca, satu pipet plastik yang ujungnya diruncingi, serta satu tutup botol yang berisi dua pipet plastik. Terduga pelaku mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.


Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga melakukan penyisihan dan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Berdasarkan keterangan awal, ketiga terduga pelaku mengaku belum pernah dihukum dalam perkara serupa.


Humas Polres Tabanan

Tidak ada komentar: